Manajemen Pendidikan Sarana dan Prasarana di Pendidikan Anak Usia Dini


MANAJEMEN PENDIDIKAN

Dosen Pengampu :
Syahrul S.Pd.I, M.Pd


Nama : Yuni Nur Sagita
Nim : 17010104040
Semester / Kelas : IV/B

Program Studi : Pendidikan Guru Madarasah Ibtidaiyah
Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan
Intitut Agama Islam Negeri (Iain) Kendari
2019






MANAJEMEN  PENDIDIKAN SARANA DAN PRASARANA

DI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pendidikan nasional sebagai sebuah sistem pembangunan nasional yaitu memiliki tiga subsistempendidikan yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Substansi pertama diselenggarakan di sekolah, sedangkan substansi pendidikan nonformal dan pendidikan informal masuk dalam kategori pendidikan luar sekolah. Pendidikan nonformal sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. Manajemen merupakan proses pemberdayaan sumberdaya dalam rangka mencapai tujuan lain meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan menurut Sergiovanni. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sehingga fungsinya menjadi sangat penting dalam proses pembelajaran karena merupakan penunjang proses belajar siswa. Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang proses  pendidikan di sekolah.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisienSecara sederhana manajemen sarana dan prasarana sekolah dapat didefinisikan sebagai proses kerja pendayagunaan semua perlengkapan pendidikan secara efektif dan efisien. Menurut Depdiknas “sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Berkaitan dengan ini, prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”. Artinya sarana pendidikan merupakan perangkat yang menunjang dalam kegiatan belajarmengajar di sekolah secara langsung, seperti meja, kursi, ruang kelas, dan sebagainya. Sedangkan prasarana pendidikan merupakan perangkat yang menunjang dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tidak langsung, seperti jalan menuju ke sekolah, taman sekolah, halaman sekolah, dan sebagainya.
Proses manajemen sarana dan prasarana di sekolah ada beberapa tahap yaitu:            (1) perencanaan sarana dan prasarana; (2) pengadaan sarana dan prasarana;                          (3) pendistribusian sarana dan prasarana; (4) pemeliharaan sarana dan prasarana;                    (5) penginventarisasian sarana dan prasarana; (6) penghapusan sarana dan prasarana;serta         (7) evaluasi sarana dan prasarana Proses manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Perencanaan dilakukan untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan di sekolah. Menurut Barnawi dan Arifin “perencanaan sarana dan prasarana merupakan proses perancangan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi atau rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah”. Perencanaan sarana dan prasarana juga dapat diartikan sebagai proses merancangan suatu program pengadaan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam perencanaan sarana dan prasarana hendaknya melibatkan unsur-unsur penting di sekolah, seperti kepala sekolah, kepala tata usaha, dan bendahara serta komite sekolah. Untuk memenuhi sarana pendidikan, satuan pendidikan (sekolah) wajib mengupayakan sarana pendidikan yang diperlukan. Seperti telah disebut dalam penentuan kebutuhan sarana pendidikan, menurut Bafadal pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat ditempuh melalui beberapa kemungkinan, yaitu:  (a) dengan cara membeli, (b) mendapatkan hadiah atau sumbangan, (c) tukar menukar barang; (d) meminjam. Pengadaan sarana dan prasarana dapat diartikan juga sebagai kegiatan mengadakan dan menyediakan semua barang yang berhubungan dengan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Proses selanjutnya yaitu pendistribusian, menurut Bafadal “pendistribusian atau penyaluran merupakan kegiatan pemindahan dan tanggung jawab dari seorang penanggungjawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu”. Dalam prosesnya ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang disampaikan; ketepatan sasaran penyampaian; serta ketepatan kondisi barang yang disalurkan. Proses pendidikan sangat memerlukan sarana dan prasarana. Sementara itu, sarana dan  prasarana akan mengalami penyusutan kualitas dari waktu ke waktu. Sejak barang diterima dari penjual, sejak itu pula barang tersebut akan mengalami penyusutan kualitas maupun kuantitas. Menurut Barnawi dan Arifin “pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan”. Menurut Bafadal“inventaris adalah pencatatan dan penyusunan barang-barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedomanpedoman yang berlaku. Dalam kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu melakukan pencatatan sarana dan prasarana, membuat kode barang sesuai dengan  sarana dan prasarana, melaporkan sarana dan prasarana yang ada di sekolah, dan pertanggungjawaban atas apa yang dilaporkan tentang keadaan sarana dan prasarana di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan menghilangkan atau meniadakan beberapa sarana maupun prasarana yang ada di sekolah karena sudah tidak memiliki nilai guna.
 Menurut Barnawi dan Arifin “penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan”. Kegiatan evaluasi merupakan suatu kegiatan terakhir yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kebenaran atau melihat kembali kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Evaluasi juga dapat diartikan sebagai suatu proses mendeskripsikan, mengumpukan dan menyajikan suatu informasi yang bermanfaat untuk pertimbangan dalam  pengambilan keputusan Worthen dan Sanders.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani maupun rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. PAUD merupakan pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan menyediakan kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan ketrampilan pada anak di usia dini. PAUD juga merupakan jenjang pendidikan awal yang dapat membantu perkembangan anak yang dimulai dari sejak lahir hingga usia enam tahun, agar anak tersebut memiliki kesiapan untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
 Menurut Wiyani dan Barnawi pelaksanaan PAUD menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut “(a) berorientasi pada kebutuhan anak; (b) belajar melalui bermain; (c) menggunakan lingkungan yang kondusif; (d) menggunakan berbagai kecakapan hidup; (e) menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar; dan (f) menggunakan konsep sederhana dan dekat dengan anak”. penyelenggaraan PAUD harus didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, prinsip tersebut harus berorientasi terhadap anak dengan menggunakan media dan konsep yang dapat menumbuhkembangkan anak pada usia yang masih awal untuk memperoleh pendidikan. Fungsi dan tujuan PAUD merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan, karena dengan adanya fungsi dan tujuan PAUD maka akan menghidupkan dan mengembangkan pendidikan yang selama ini dianggap tidak begitu penting. Fungsi PAUD adalah memberikan stimulus terhadap anak agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya dengan cara membina dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Sedangkan tujuan PAUD yaitu mengembangkan potensi anak dengan memberikan landasan tentang pendidikan dan lingkungan sekitar, dan menggali potensi kecerdasan yang dimiliki oleh anak.

Komentar