Manajemen Pendidikan Sarana dan Prasarana di Pendidikan Anak Usia Dini
MANAJEMEN
PENDIDIKAN
Dosen
Pengampu :
Syahrul
S.Pd.I, M.Pd
Nama
: Yuni Nur Sagita
Nim
: 17010104040
Semester
/ Kelas : IV/B
Program
Studi : Pendidikan Guru Madarasah Ibtidaiyah
Fakultas
Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan
Intitut
Agama Islam Negeri (Iain) Kendari
2019
MANAJEMEN
PENDIDIKAN SARANA DAN PRASARANA
DI
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pendidikan nasional
sebagai sebuah sistem pembangunan nasional yaitu memiliki tiga subsistempendidikan
yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Substansi pertama diselenggarakan di sekolah, sedangkan substansi pendidikan
nonformal dan pendidikan informal masuk dalam kategori pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian professional. Manajemen merupakan proses
pemberdayaan sumberdaya dalam rangka mencapai tujuan lain meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan menurut Sergiovanni. Sarana
pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot secara langsung
digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sehingga fungsinya menjadi sangat
penting dalam proses pembelajaran karena merupakan penunjang proses belajar
siswa. Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang
secara tidak langsung menunjang proses pendidikan
di sekolah.
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua
sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisienSecara sederhana
manajemen sarana dan prasarana sekolah dapat didefinisikan sebagai proses kerja
pendayagunaan semua perlengkapan pendidikan secara efektif dan efisien. Menurut
Depdiknas “sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan
perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.
Berkaitan dengan ini, prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan
dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”.
Artinya sarana pendidikan merupakan perangkat yang menunjang dalam kegiatan
belajarmengajar di sekolah secara langsung, seperti meja, kursi, ruang kelas,
dan sebagainya. Sedangkan prasarana pendidikan merupakan perangkat yang
menunjang dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tidak langsung,
seperti jalan menuju ke sekolah, taman sekolah, halaman sekolah, dan
sebagainya.
Proses manajemen sarana
dan prasarana di sekolah ada beberapa tahap yaitu: (1) perencanaan sarana dan prasarana; (2)
pengadaan sarana dan prasarana; (3) pendistribusian
sarana dan prasarana; (4) pemeliharaan sarana dan prasarana; (5) penginventarisasian
sarana dan prasarana; (6) penghapusan sarana dan prasarana;serta (7) evaluasi sarana dan prasarana Proses
manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Perencanaan dilakukan
untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan di sekolah.
Menurut Barnawi dan Arifin “perencanaan sarana dan prasarana merupakan proses
perancangan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang,
rekondisi atau rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan
yang sesuai dengan kebutuhan sekolah”. Perencanaan sarana dan prasarana juga dapat
diartikan sebagai proses merancangan suatu program pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam perencanaan
sarana dan prasarana hendaknya melibatkan unsur-unsur penting di sekolah,
seperti kepala sekolah, kepala tata usaha, dan bendahara serta komite sekolah. Untuk
memenuhi sarana pendidikan, satuan pendidikan (sekolah) wajib mengupayakan
sarana pendidikan yang diperlukan. Seperti telah disebut dalam penentuan
kebutuhan sarana pendidikan, menurut Bafadal pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dapat ditempuh melalui beberapa kemungkinan, yaitu: (a) dengan cara membeli, (b) mendapatkan
hadiah atau sumbangan, (c) tukar menukar barang; (d) meminjam. Pengadaan sarana
dan prasarana dapat diartikan juga sebagai kegiatan mengadakan dan menyediakan
semua barang yang berhubungan dengan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
kegiatan belajar mengajar. Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan
dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, dan harga serta sumber
yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi
atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Proses selanjutnya
yaitu pendistribusian, menurut Bafadal “pendistribusian atau penyaluran
merupakan kegiatan pemindahan dan tanggung jawab dari seorang penanggungjawab penyimpanan
kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu”. Dalam prosesnya
ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang disampaikan;
ketepatan sasaran penyampaian; serta ketepatan kondisi barang yang disalurkan. Proses
pendidikan sangat memerlukan sarana dan prasarana. Sementara itu, sarana dan prasarana akan mengalami penyusutan kualitas dari
waktu ke waktu. Sejak barang diterima dari penjual, sejak itu pula barang
tersebut akan mengalami penyusutan kualitas maupun kuantitas. Menurut Barnawi
dan Arifin “pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan
untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana
selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan
berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan”. Menurut Bafadal“inventaris
adalah pencatatan dan penyusunan barang-barang milik negara secara sistematis,
tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedomanpedoman yang
berlaku. Dalam kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana ada beberapa hal
yang harus diperhatikan yaitu melakukan pencatatan sarana dan prasarana,
membuat kode barang sesuai dengan sarana
dan prasarana, melaporkan sarana dan prasarana yang ada di sekolah, dan
pertanggungjawaban atas apa yang dilaporkan tentang keadaan sarana dan
prasarana di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan
menghilangkan atau meniadakan beberapa sarana maupun prasarana yang ada di
sekolah karena sudah tidak memiliki nilai guna.
Menurut Barnawi dan Arifin “penghapusan sarana
dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban
yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan”. Kegiatan evaluasi
merupakan suatu kegiatan terakhir yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kebenaran
atau melihat kembali kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Evaluasi juga
dapat diartikan sebagai suatu proses mendeskripsikan, mengumpukan dan
menyajikan suatu informasi yang bermanfaat untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan Worthen dan Sanders.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 14 menyatakan bahwa
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani maupun rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut. PAUD merupakan pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing,
mengasuh, dan menyediakan kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan
dan ketrampilan pada anak di usia dini. PAUD juga merupakan jenjang pendidikan awal
yang dapat membantu perkembangan anak yang dimulai dari sejak lahir hingga usia
enam tahun, agar anak tersebut memiliki kesiapan untuk melanjutkan
pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurut Wiyani dan Barnawi pelaksanaan PAUD
menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut “(a) berorientasi pada kebutuhan anak;
(b) belajar melalui bermain; (c) menggunakan lingkungan yang kondusif; (d) menggunakan
berbagai kecakapan hidup; (e) menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar;
dan (f) menggunakan konsep sederhana dan dekat dengan anak”. penyelenggaraan
PAUD harus didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, prinsip tersebut harus berorientasi
terhadap anak dengan menggunakan media dan konsep yang dapat menumbuhkembangkan
anak pada usia yang masih awal untuk memperoleh pendidikan. Fungsi dan tujuan PAUD
merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan, karena dengan adanya fungsi dan
tujuan PAUD maka akan menghidupkan dan mengembangkan pendidikan yang selama ini
dianggap tidak begitu penting. Fungsi PAUD adalah memberikan stimulus terhadap
anak agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya dengan cara
membina dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Sedangkan tujuan PAUD yaitu
mengembangkan potensi anak dengan memberikan landasan tentang pendidikan dan
lingkungan sekitar, dan menggali potensi kecerdasan yang dimiliki oleh anak.
Komentar
Posting Komentar